Beritabanten.com – Tahapan penyeleksian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Tim Panitia Seleksi (Pansel) dinilai telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menyatakan bahwa proses seleksi menggunakan pendekatan manajemen talenta, sesuai dengan berbagai peraturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Hendar, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 51 dan Pasal 68 menjadi landasan hukum dalam pengelolaan ASN berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit,” jelas Hendar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 203 dan Pasal 205 mengatur bahwa pengembangan karier PNS harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kebutuhan organisasi melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
“Peraturan pemerintah ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” tambah Hendar.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN juga menjadi acuan dalam seleksi ini, dimana manajemen talenta merupakan pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkas Hendar.
Ketua Panitia Seleksi, Mas Iman Kusnandar menambahkan bahwa proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang telah berjalan lancar. Delapan kandidat telah mengikuti semua rangkaian tahapan seleksi.
“Alhamdulillah, tahapan penyeleksian telah berjalan lancar, semua kandidat pun telah mengikuti seluruh rangkaian tahapannya,” ujar Iman. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan