Beritabanten.com — Kepolisian telah menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus rombongan pelajar di ruas Tol Pandaan-Malang KM 77, pada Senin (23/12/2024) sore. Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap SW dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pencocokan alat bukti. Sopir truk tersebut diduga lalai, yang memicu kecelakaan fatal. “Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kholis.
Salah satu bukti yang memperkuat dugaan kelalaian adalah dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dari Juli hingga Desember 2024. Dalam dokumen tersebut, ditemukan bahwa pemeriksaan pada bagian temperatur dan radiator truk tidak dilakukan pada beberapa bulan, yaitu Juli, Agustus, September, November, dan Desember. Sementara itu, hanya pemeriksaan radiator yang dilakukan pada bulan Oktober.
Kondisi ini menyebabkan mesin truk mengalami overheat dan berhenti di bahu jalan tol dalam kondisi mesin masih menyala, tepat di titik dengan kontur menanjak dan menikung. Hal ini kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa empat orang. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan