Beritabantem.com — Pemerintah resmi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Salah satu stimulus utama adalah peningkatan manfaat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mulai 1 Januari 2025, program JKP akan memberikan insentif tunai sebesar 60% dari gaji pekerja yang ter-PHK selama enam bulan. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, di mana pekerja hanya menerima 45% gaji selama tiga bulan pertama dan 25% selama tiga bulan berikutnya.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat beradaptasi dengan kondisi pasar tenaga kerja yang baru.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mempermudah akses program JKP agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh pekerja korban PHK.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja yang terkena dampak PHK dapat lebih mudah pulih dan menjaga daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi yang menantang. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan