Beritabanten.com – Pemerintah mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 watt selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2024.

Insentif ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi kelas menengah yang terdampak oleh kenaikan harga akibat pungutan pajak baru tersebut.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa para pelanggan PLN tidak perlu melakukan tindakan khusus untuk mendapatkan diskon tersebut.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024) di Jakarta.

Dengan kebijakan ini, pelanggan yang menggunakan listrik prabayar atau token akan mendapatkan potongan harga langsung sebesar 50 persen dari pembayaran token yang dilakukan.

Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik mereka akan dipotong otomatis sebesar 50 persen. Namun, untuk pelanggan listrik prabayar, PLN telah mengatur batas maksimal pembelian token agar tidak terjadi penimbunan.

PLN menjelaskan bahwa pengisian token listrik prabayar dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh), bukan dalam nominal rupiah. Oleh karena itu, setiap pelanggan dengan daya tertentu hanya dapat membeli token sesuai dengan batas yang telah ditetapkan berdasarkan perhitungan kilowatt hour.

Sebagai contoh, untuk pelanggan dengan daya 900 VA, mereka dapat mengisi token maksimal hingga 648 kWh dalam satu bulan. Dengan diskon 50 persen, pelanggan hanya perlu membayar sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan 648 kWh.

Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA dapat membeli token senilai Rp846 ribu untuk 936 kWh, dan pelanggan dengan daya 2.200 VA cukup membayar Rp1,444 juta untuk 1.584 kWh.

Pemberian diskon listrik ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Nilai insentif yang diberikan pemerintah melalui diskon listrik ini diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelanggan listrik dengan daya rendah, dapat merasakan manfaat langsung dalam menghadapi dampak kenaikan tarif PPN yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com