Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaiknya untuk mengisi kekosongan Sekretaris Daerah (Sekda).

Seleksinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang dengan membuka pendaftaran sejak hari ini, Rabu (18/12/2024)

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengatakan dasar hukum seleksi ini mengacu pada manajemen talenta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan dia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 51 telah menentukan bahwa seleksi harus berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Pada Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.

“Undang-undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit, ” kata dia, Rabu.

Lanjut Hendar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, menentukan pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

“PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan, ” katanya.

Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, membeberkan bahwa manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.

“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi menambahkan, bahwa manajemen talenta adalah proses pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang bertujuan untuk mencari, mengembangkan, dan mempertahankan pegawai terbaik dalam organisasi.

Manajemen talenta dilakukan untuk memastikan bahwa organisasi memiliki pasokan talenta yang tepat untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan mencapai tujuan strategis. Manajemen talenta dapat dilakukan dengan menerapkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Beberapa tahap dalam manajemen talenta adalah, analisis kebutuhan talenta, identifikasi calon talenta, penetapan talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, dan evaluasi talenta,” katanya.

Menurut Chumaidi, manajemen talenta dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan atau instansi, seperti peningkatan kinerja karyawan dan kepuasan mereka terhadap pekerjaan. Secara umum, tujuan manajemen talenta adalah untuk menciptakan sebuah organisasi yang berkelanjutan.

“Memiliki kinerja tinggi dan memenuhi tujuan serta sasaran strategis dan operasional. Manajemen talenta berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja karyawan, pelayanan perusahaan, dan membuat keputusan strategis,” katanya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com