Beritabanten.com – Karyawati korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, Dwi Ayu Dharmawati, beberkan alasan jual motornya untuk kawal kasusnya pada Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dia mengaku, awalnya mendapat bantuan pengacara yang mengaku sebagai utusan dari Polda. Namun, setelah beberapa waktu, ia mengetahui bahwa pengacara tersebut berasal dari pihak pelaku.
“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya tidak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia mengaku dari LBH, utusan dari Polda,” kata Dwi.
Setelah menyadari hal tersebut, Dwi memutuskan untuk mengganti pengacara. Namun, ia mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengacara tersebut sangat besar.
“Setiap ada informasi, pengacara itu selalu datang ke rumah dan meminta uang. Mama saya sampai harus jual motor,” ujar Dwi dengan suara penuh keprihatinan.
Setelah motor terjual, Dwi kesulitan untuk menghubungi pengacara tersebut, yang tidak memberi kabar lebih lanjut terkait perkembangan kasus.
Dwi juga mengungkapkan bahwa gajinya yang belum dibayar, sekitar Rp2,1 juta, masih tertahan di toko roti tempatnya bekerja.
“Beberapa karyawan lain juga mengalami penundaan pembayaran gaji, bahkan ada yang sampai tiga bulan,” jelasnya.
Dwi juga membantah anggapan yang mengatakan bahwa anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim, memiliki kelainan jiwa. “Setahu saya dia normal saja, karena dia juga sering ikut rapat dan bekerja sebagai kepala toko di Kelapa Gading,” tambah Dwi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, memastikan bahwa proses hukum terhadap George Sugama Halim tetap berjalan tanpa perlakuan khusus.
“George sudah ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur dan kami perlakukan tersangka seperti tersangka lainnya,” ungkap Lilipaly.
Nicolas juga meminta maaf atas keterlambatan dalam penanganan kasus ini, yang ia sebut disebabkan oleh beberapa faktor nonteknis.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan. Hal ini bukan karena kehendak kami, tetapi ada beberapa hal yang kami hadapi,” jelasnya.
Penganiayaan yang dialami Dwi terjadi pada 17 Oktober 2024, ketika George melemparkan kursi hingga mengenai kepala Dwi, menyebabkan luka bocor.
Penganiayaan ini dipicu oleh penolakan Dwi untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George. George kemudian ditangkap pada Senin, 16 Desember 2024, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, setelah polisi menerima informasi dari ibunya.
Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut, dan polisi berjanji akan mengusutnya hingga tuntas. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan