Beritabanten.com – Ketua Komisi I DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan agar gubernur dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bagian dari pembahasan revisi Omnibus Law Politik.
Usulan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan paket undang-undang yang akan mencakup berbagai aspek politik, termasuk pemilihan kepala daerah dan pemilu.
“Bagi Komisi I DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Rifqinizamy menjelaskan bahwa omnibus law paket UU politik nantinya akan mencakup beberapa bab penting, di antaranya yang terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilu, partai politik, serta hukum acara sengketa kepemiluan.
Meski demikian, Rifqi menekankan bahwa usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap harus mengacu pada konstitusi.
“Hal yang paling mendasar yang harus menjadi acuan kita bersama adalah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis,” jelasnya.
Rifqi juga memahami bahwa usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang ada dalam sistem politik saat ini.
Salah satunya, kata Rifqi, adalah menguatnya praktik politik uang (money politics) dalam pemilihan langsung yang dinilai merusak kultur politik demokratis.
“Usulan ini bertujuan untuk mencegah budaya politik yang tidak sehat, termasuk praktik politik uang yang semakin menguat,” tambahnya.
Ke depannya, Komisi I DPR RI akan terus membahas dan mengkaji usulan tersebut dalam rangka menyusun aturan yang lebih baik untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan