Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaur, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa penetapan tersangka Risnandar berbarengan dengan dua tersangka lainnya.
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” kata Ghufron. dilansir dari Antara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ghufron menambahkan bahwa penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait serta aliran dana yang terlibat.
Diketahui, KPK dilaporkan telah menangkap Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Hingga Senin malam, 2 Desember 2024, Risnandar masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru, Riau.
Risnandar Mahiwa ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menggantikan penjabat wali kota sebelumnya, Muflihun, pada 22 Mei 2024.
Dia dilantik oleh Penjabat Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto. Kejadian ini menambah daftar panjang penangkapan pejabat publik yang terlibat dalam dugaan korupsi di Indonesia.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan