Beritabanten.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa harga rumah murah meriah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa turun hingga Rp 10,5 juta per unit.

Penurunan harga ini terjadi berkat penghapusan sejumlah pungutan retribusi daerah yang sebelumnya dibebankan kepada pengembang.

Beberapa pungutan yang dihapus antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tito menjelaskan, penghapusan BPHTB untuk rumah tipe 36 dapat mengurangi harga sekitar Rp 6,25 juta per unit, sementara penghapusan retribusi PBG mengurangi biaya tambahan hingga Rp 4,32 juta. Total pengurangan biaya untuk rumah tipe 36 mencapai Rp 10,57 juta.

“Kebijakan ini jelas sangat menguntungkan masyarakat, terutama konsumen akhir. Tanpa pungutan-pungutan tersebut, pengembang tidak perlu membebankan biaya tambahan kepada pembeli,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak MBR yang dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com