Beritabanten.com – Anggota DPR RI Mufti Anam, secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap transgender Isa Zega terkait dugaan penistaan agama.
Isa Zega, yang diketahui bernama asli Sahrul, mengunggah momen saat melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab perempuan, meskipun ia merupakan seorang transgender.
Mufti Anam menilai tindakan Isa Zega sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum syar’i.
“Seorang laki-laki seharusnya tidak mengenakan atribut perempuan, apalagi di Tanah Suci, Makkah. Dalam pandangan Islam dan fatwa MUI, meskipun jenis kelamin seseorang diubah, ia tetap terikat sebagai laki-laki dalam hal ibadah dan kewajiban agama,” kata Mufti Anam dalam unggahan di akun TikTok-nya.
Mufti menegaskan bahwa tindakan Isa Zega ini jelas merupakan penistaan agama. Ia pun mengingatkan bahwa penistaan agama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156A, yang bisa dikenakan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Mufti Anam kembali menegaskan permintaannya kepada pihak kepolisian untuk segera menindak Isa Zega. Ia berharap tindakan tegas terhadap kasus ini dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Harapan kami, penegak hukum dan pihak-pihak terkait agar segera menangkap ‘mami-mami online’ ini, supaya tidak ada lagi yang mencoba melecehkan negara kita dengan tindakan serupa,” ujar Mufti Anam.
Isa Zega menjadi sorotan publik setelah mengunggah momen ibadah umrah di Instagram dengan mengenakan hijab dan berbaris bersama wanita saat salat, meskipun dirinya adalah seorang transgender. Tindakannya ini menimbulkan kontroversi di kalangan netizen. (Shv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan