Beritabanten.com – Polisi berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras ilegal di sebuah gudang di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (12/11/2024), sekitar pukul 12.00 WIB sekaligus melakukan penggeledahan di gudang produksi miras yang berlokasi di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu (13/11/2024).
“Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu A (40), L (43), dan AM (46),” kata dia.
“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi miras di lokasi kejadian,” dia tambahkan.
Setelah melakukan penyelidikan, dikatakan, polisi menemukan dan menahan tersangka A yang sedang memproduksi arak siap edar.
“Sebagai barang bukti, polisi menyita 270 botol plastik berisi arak, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, serta tiga jeriken yang juga berisi arak. Ketiga tersangka kini dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup dia. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan