Beritabanten.comPolres Cimahi berhasil mengungkap jaringan promotor situs judi online (Judol) yang melibatkan lima selebgram.

Para pelaku ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka, dengan menyematkan link judi di setiap postingan yang diunggah.

Kelima selebgram yang diamankan adalah SG (25) alias Dara, seorang transpuan dan pemilik akun Instagram @cecemeyyyy_; SN (32) alias Senly, pemilik akun @senlynoperdy; serta tiga selebgram lainnya, yaitu NIL (19), DAM (21), dan AFA (25). Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan akun Instagram mereka untuk mengunggah story yang menyematkan link yang mengarah langsung ke situs judi online.

“Modusnya, para pelaku ini mengunggah postingan story di akun sosial media Instagram mereka, lalu menyematkan link yang mengarah ke situs judi online,” ujar Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (11/11/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para selebgram ini menerima upah langsung setiap 15 hari sekali dari admin judi online, yang ditransfer ke rekening pribadi mereka senilai Rp450.000 per periode. Mereka ditugaskan untuk menyematkan link situs judi pada setiap story yang mereka unggah, tak peduli apapun aktivitas yang mereka tampilkan.

Menurut Tri, para bandar judi online merekrut selebgram ini menggunakan akun palsu dan menghubungi mereka melalui direct message (DM) di Instagram, menawarkan kerja sama untuk mempromosikan situs judi online. “Mereka direkrut melalui pesan pribadi di Instagram, dan dijanjikan imbalan uang setiap 15 hari,” jelas Tri.

Atas perbuatannya, kelima selebgram ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap konten-konten yang beredar di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online, dan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com