Beritabanten.com – Konten kreator Tik Tok asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Gunawan ‘Sadbor’,  terseret kasus promosi judi online.

Dia membuat konten siaran langsung dalam akun Tik Tok miliknya dengan ciri khas Joget “Patuk Ayam” yang dilakukan secara bersama-sama dengan timnya yang merupakan sesama warga Desa Bojong Kembar, Cikembar, Kecamatan Sukabumi.

Akibatnya, Gunawan bersama dengan rekannya Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Sabtu, (2/11/2024).

Adapun beberapa fakta-fakta yang membuat Gunawan bersama rekannya menjadi tersangka kasus promosi Judi Online hingga terancam hukuman 10 tahun penjara:

Promosi Judul

Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman mengungkapkan fakta penyelidikan Gunawan dan rekannya Supendi kedapatan mengiklankan dan menginformasikan sebuah situs judi online kepada penonton siaran langsungnya.

“Dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada penonton yang melihat live streaming tersebut untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan judi online yang bisa diakses di internet,” kata AKBP Saiman, pada Konferensi Pers di Polres Sukabumi, Senin (4/11/2024).

10 Tahun Penjara

AKBP Saiman juga mengungkapkan ancaman hukuman pidana terhadap Gunawan dan rekannya.

Keduanya diduga melanggar pasal 44 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa Hai mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar lebih,” jelas AKBP Saiman.

Berkat Aduan Warga

AKBP Samian mengaku, dilakukan penangkapan terhadap Gunawan setelah pihaknya melakukan patroli siber setelah adanya aduan dari masyarakat.

Dari patroli siber tersebut, polisi menemukan sebuah indikasi promosi websit judi online saat Gunawan melakukan siaran langsung di Tik Tok.

“Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan dibekap oleh Dirsiber Bareskrim Mabes Polri,” jelas AKBP Saiman.

Tergiur Iming-iming Penyedia Judol

Dalam Patroli siber tersebut, polisi menemukan adanya gift atau hadiah yang diberikan oleh akun Tik Tok milik sebuah situs Judi Online kepada akun @sadbor86, hal tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akun @sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari live tersebut ada gift yang diberikan kemudian ada promosi situs Judi Online, kemudian ada gift yang diterima,” kata AKBP Saiman.

Pemilik Judol Rekam Tik Tok Sadbor

Salah satu akun Tik Tok milik situs Judi Online yang memberikan gift kepada Sadbor, diduga merekan layar saat @sadbor86 tengah melakukan live streaming, disitulah peranan pelaku.

Gunawan dan rekan-rekannya akan menyampaikan kalimat dengan bernada promosi situs Judi Online tersebut.

Hal tersebut menurut AKBP Saiman menunjukkan bahwa promosi situs judi online untuk para penonton dilakukan dengan sengaja.

“Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja,” tegas AKBP Saiman. [MG-1]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com