Beritabanten.com – Polisi kembali amankan dua orang terlibat dalam kasus pembukaan pemblokiran situs judi online, satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan satu warga sipil.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya,” kata Direktur Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (3/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa dua tersangka baru tersebut terdiri dari satu pegawai Kementerian Komdigi dan satu orang warga sipil.
Dengan ditangkapnya dia tersangka baru tersebut, saat ini total tersangka menjadi 16 orang dalam kasus pembukaan blokir situs judi online.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indra di menegaskan jika pihaknya telah berkomitmen dalam menuntaskan kasus tersebut dengan penyitaan aset.
“Menyita semua aset-aset hasil kejahatan, terutama judi online, dan akan kita kembalikan ke Negara,” tegas Kombes Ade Ary.
Berdasarkan informasi, dalam kasus tersebut, polisi menangkap sejumlah penjabat dan pegawai di KemenKomdigi.
Kombes Ade Ary memberikan pendapat bahwa sejumlah oknum pegawai tersebut diduga menyalahgunakan wewenang.
Dengan memberikan ruang untuk situs judi online beroperasi dengan sebuah tempat sebagai kantor satelit.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web Juni online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kombes Ade Ary, Jumat (1/11/2024).
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelolaan situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” tambah Kombes Ade Ary.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dari sekitar 5000 situs judi online yang seharusnya diblokir, terdapat 1000 situs judi online yang justru malah mereka lindungi dan diberikan tempat agar situs tersebut aman dari pemblokiran.
Terkait penyewaan kantor satelit untuk operasi situs judi online, tersangka mengaku penyewa mematik harga sekitar Rp. 8,5 Juta untuk situs-situs yang terhindar dari pemblokiran.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap sekitar 14 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai dan pejabat di KemenKomdigi, pada Sabtu (2/11/2024).
14 tersangka tersebut juga merupakan penambahan dari tiga tersangka, yang sebelumnya sekitar 11 tersangka yang telah ditangkap lebih dulu oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024). [MG-1]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan