Beritabanten.com – Penangkapan mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, atas dugaan kasus korupsi terus menjadi sorotan warganet karena pernyataan lama Mahfud MD.
Peneliti Postdoctoral di Inha University, Ardianto Satriawan (@ardisatriawan), membagikan ulang komentar Mahfud MD saat menjabat Menkopolhukam di akun X-nya pada Minggu (3/11/2024)_.
Mahfud pernah melontarkan sindiran pada tahun 2017 terkait “intelektual tukang” dan “pasal pesanan”, dengan mengatakan bahwa dalam setiap kasus hukum, pasal yang mendukung benar atau salahnya bisa ditemukan, tergantung siapa yang pandai atau mampu membayar. “Intelektual tukang bisa mencarikan pasal sesuai pesanan dan bayarannya,” tulis Mahfud MD.
Unggahan tersebut di-repost oleh Ardianto Satriawan, yang kini mantan dosen ITB, dengan tambahan sindiran mengenai penangkapan Tom Lembong.
“Jika tindakan yang merugikan negara bisa dihukum, maka mari hukum mereka yang mematikan lampu karena PLN kehilangan pendapatan, pilih JNE karena Pos Indonesia tak dapat untung, atau isi bensin di Shell sehingga Pertamina tak mendapat keuntungan.” tulis komentarnya pada Minggu (3/11/2024).
Unggahan ini viral dan menuai beragam komentar.
“Agak menyimpang sih, Pak Dosen. Lebih relevan kalau dikaitkan dengan proyek seperti food estate, KCIC, bandara Kertajati, YIA, dan Mandalika, yang punya potensi kerugian negara,” ujar akun @kaxxxx
Pengguna lain, @malxxxx, menambahkan, “Menabung juga merugikan negara. Kenapa kalian simpan uang? Belanjalah, agar negara dapat 12 persen.”
“Kalau pembangunan jalan tol yang habis puluhan triliun, terus dijual ke swasta dengan harga murah, ada kerugian negara nggak di situ?” sindir akun @jasxxxx (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan