Beritabanten.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi lokasi pabrik perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan pailit pada Rabu (21/10/2024) lalu.
“Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di PHK atau tidak. Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex,” ujarnya saat memberikan keterangan di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Senin (28/10/2024).
“Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT Sritex. Jadi nggak ada yang namanya PHK,” tambahnya.
Sementara itu, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menjelaskan bahwa efisiensi yang dilakukan perusahaan adalah keputusan bisnis dan bukan karena kebangkrutan.
“Efisiensi memang dilaksanakan, namun keputusan untuk efisiensi semua adalah berdasarkan keputusan bisnis, di mana semua itu diputuskan karena kita memang tidak bisa atau market belum ada pembelinya,” ucapnya.
Iwan juga mengungkapkan, istilah PHK merupakan kata tabu bagi PT Sritex.
“PHK itu adalah kata yang sangat tabu, haram di dalam usaha kami. Maka dari itu, kami meyakinkan kepada seluruh karyawan bahwa usaha Sritex tetap berjalan normal,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, Iwan memastikan akan melakukan upaya-upaya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung agar mencabut atau membatalkan keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang. [Mg-2]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan