Beritabanten.comRaffi Ahmad, yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, akan menerima gaji dan fasilitas yang setara dengan seorang Menteri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 22 di Bab II tentang Utusan Khusus Presiden menyatakan,

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.” demikian bunyi pasal tersebut.

Jika benar demikian, Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan serta tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sehingga total penghasilan bulanannya sebagai Utusan Khusus Presiden mencapai Rp 18.648.000.

Jumlah gaji pokok ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana disebutkan bahwa gaji pokok seorang Menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Selain itu, tunjangan Menteri diatur melalui Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yang rinciannya dapat ditemukan pada Pasal 1 ayat (2)e dari Keppres tersebut.

Seorang Menteri atau pejabat lain yang setingkat dengan Menteri negara akan menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000. Raffi Ahmad telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Menurut informasi yang diambil dari website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk mendukung kelancaran tugas Presiden.

Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, “Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.” (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com