Beritabanten.com  Apple belum bisa menjual seri iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, yang diwajibkan untuk produk elektronik yang dipasarkan di Indonesia.

Meski seri iPhone 16 telah diluncurkan sejak 20 September 2024, produk tersebut belum bisa masuk ke pasar Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses sertifikasi TKDN untuk iPhone 16.

Salah satu faktor penentu adalah komitmen investasi Apple untuk membangun Apple Developer Academy sebagai bagian dari investasi di Indonesia.

Saat ini, Apple telah memiliki empat Apple Developer Academy di Indonesia (Jakarta, Batam, BSD, dan Bali), namun pemerintah mengharapkan agar Apple menambah pusat pembelajaran tersebut dan menyelesaikan komitmen investasinya.

Febri menekankan bahwa produk iPhone 16 yang dijual saat ini di Indonesia adalah ilegal karena belum memiliki sertifikasi TKDN.

Sertifikasi tersebut baru akan diterbitkan setelah realisasi investasi Apple dipastikan oleh Kementerian Investasi/BKPM. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com