Beritabanten.com –  Seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Sodikin, warga Kampung Meracang, Kelurahan Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kini harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan.  

Hukuman ini dijatuhkan setelah ia tertangkap tangan sedang bermain judi kartu bersama empat temannya. Vonis tersebut dibacakan pada 3 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Serang oleh ketua majelis hakim, Hendri Irawan, dengan dukungan hakim anggota Bony Daniel dan Aswin Arief.  

Menurut putusan pengadilan, Sodikin terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian. Meski jaksa menuntutnya dengan hukuman sepuluh bulan penjara, vonis yang diterimanya ternyata lebih ringan. 

Peristiwa ini terjadi pada dini hari 2 Juni 2024, saat Sodikin dan teman-temannya bermain judi di sebuah rumah terpencil di tengah sawah, dengan taruhan antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Mereka ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Kragilan, yang juga menyita uang tunai sebesar Rp660 ribu.  

Dalam putusannya, hakim mencatat bahwa tindakan Sodikin dan teman-temannya dinilai meresahkan masyarakat. Namun, ada juga hal yang meringankan, yaitu pengakuan Sodikin yang menyesali perbuatannya selama persidangan dan fakta bahwa ini adalah pertama kalinya ia terjerat hukum.  

Meskipun demikian, empat temannya—Ipul, Aan, Sum, dan Herman—berhasil melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini. (Chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com