Beritabanten.com – Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 Mahfud MD mengatakan pertama dalam sejarah dalam perkara PHPU Presiden di MK terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres, ada dissenting opinion,” katanya usai menghadiri pembacaan sidang PHPU Presiden 2024 di MK, Jakarta (22/4/2024).

Menurutnya sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena menyangkut jabatan orang.

“Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” tambah Ketua MK periode 2008 – 2013.

Sementara Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo yang juga hadir mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024.

Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres 2024.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di MK, Jakarta, pada Senin.

Dia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK terutama kali ini ada ada dissenting opinion di dalam putusannya.

“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-ksepsi yang ada ditolak,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com