Beritabanten.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI memandang demonstrasi di Gedung DPR RI merupakan respons warga atas kebijakan ugal-ugalan DPR dan Pemerintah lagi-lagi ditanggapi negara dengan melibatkan aparat yang bertindak brutal.
YLBHI mengungkapkan terjadi tindak kekerasan yang tidak hanya menembakkan gas air mata, kali ini kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) yangsatu di antaranya tewas.
“Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,’ demikian dalam rilis resmi YLBI yang diterima media, Jumat 29 Agustus 2025.
“Ini menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat,” dia tambahkan.
Menurutnya, kekerasan berujung pembunuhan oleh aparat dalam aksi demonstrasi bukan kali pertama terjadi.
Dalam 1 tahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap.
Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya yaitu pembunuhan anak di bawah umur, yakni Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.
Polri Represif, Biadab dan Anti-Demokrasi
YLBI prihatin, alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri terus melanggengkan wajah lama yang represif, biadab, dan anti-demokrasi.
Kritik publik atas kinerja dan citra polisi tidak pernah dijawab dengan pembenahan, bahkan minim akuntabilitas, termasuk dalam penegakan hukum pidana terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran.
“Sangat ironis ketika nyawa warga berjatuhan di tangan aparat dengan menggunakan peralatan berbahan bakar pajak rakyat,” katanya.
Berulangnya tindakan kekerasan Polri juga menandakan bahwa evaluasi, kontrol, dan akuntabilitas terhadap Polri selama ini hanya omong kosong. Padahal, reformasi Polri adalah cita-cita yang paling diharapkan dalam reformasi pasca-Orde Baru.
Tewasnya warga di tangan Polisi tidak bisa dianggap insiden semata, melainkan kejahatan negara yang harus dipertanggungjawabkan dan direspons dengan audit menyeluruh penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.
Kekerasan Aparat Cerminan Pemerintah
Kekerasan aparat juga merupakan cerminan sikap pemerintah dalam merespons kritik publik. Presiden sebagai pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa berpura-pura tidak tahu.
Diamnya pemerintah atas brutalitas Polri selama ini sama dengan sikap memberikan restu. Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara.
Pemerintah dan DPR gagal menunjukkan kepemimpinan demokratis. Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi.
Sebaliknya, justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat.
Tuntutan YBHI
- Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;
Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi - Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam;
- Presiden Prabowo Subianto perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;
- Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;
- Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;
- Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;
- Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU
- Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan