Beritabanten.com – Raymond Kamil, warga Cipayung, Jakarta Timur, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang, termasuk UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan UU Hak Asasi Manusia (HAM).
Raymond yang mengaku tidak memeluk agama menyatakan mengalami kerugian konstitusional.
Kuasa hukum Raymond, Teguh Sugiharto, menyampaikan dalam sidang pada 21 Oktober 2024, “Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dirugikan dengan adanya undang-undang yang menjadi objek permohonan.”
Perkara ini terdaftar dengan nomor 146/PUU-XXII/2024, dengan Ketua Majelis Arsul Sani dan anggota Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih.
Raymond juga mengajukan uji materi atas Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 61 ayat (1) serta Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Adminduk. Menurutnya, kolom agama di KTP dan KK terbatas pada enam agama, sehingga warga yang tidak memeluk agama tertentu dipaksa memilih salah satu pilihan atau tidak dilayani.
Selain itu, ia menilai UU 1/1974 tentang Perkawinan merugikannya karena hak menikah menjadi bergantung pada ritual agama tertentu.
Pasal dalam UU Sisdiknas juga dinilai memaksa anaknya untuk mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai keyakinannya.
Teguh menambahkan, “Ketika mahasiswa, anak pemohon diwajibkan mengikuti mata kuliah pendidikan agama, yang merupakan bentuk pemaksaan oleh negara.”
Di sisi lain, hakim Arief Hidayat mengingatkan bahwa Pancasila mengandung konsekuensi setiap warga Indonesia harus memiliki ketuhanan. “Mahkamah itu Penjaga Ideologi Bangsa, dan sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan argumen kerugian konstitusional yang diajukan pemohon. Ia meminta pemohon menjelaskan dasar hak yang dirugikan dalam Undang-Undang Dasar dan menyarankan agar permohonan difokuskan pada norma yang paling krusial di antara pasal-pasal yang diuji. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan