beritabanten.com, Pembahasan perubahan UU Desa No. 6 Tahun 2014 akhirnya hasilkan perubahan yang membuat Kepala Desas (Kades) sumringah, karena tuntutan perpanjangan disetujui; jabatan kades jadi 8 tahun dengan dana desa untuk pembangunan.
Demikian terekam dalam ulasan pokok pembahasan amandemen UU Desa oleh Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI di depan anggota DPR RI pada sidang Paripurna DPR RI di Komplek Gedung DPR-MPRI Jl. Gatoet Soebroto Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
“Ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan,” katanya.
Dia juga berkata bahwa ada penyisipan pasal 34 a terkait syarat jumlah jumlah kepala desa dalam pilkades.
Sementara itu ada ketentuan pasal 26, 50 a dan 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
“Terus penyisipan pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi,” katanya.
Dia juga mengatakan ada ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, pasal pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan dan ketentuan pasal 21 a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.
“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” katanya.
Setelahnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan terima kasih pada yang telah membacakan poin pembahasan perubahan Rancangan Undang-undang Desa.
“Selanjutnya kami akan tanyakan pada setiap fraksi apakah rancangan perubahan undang-undang atas perubahan kedua atas nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ?,”
Peserta paripurna kompak menjawab setuju.
“Setuju ya ?,” timpal puan sambil memukulkan palu ke meja sidang tanda pengesahan,
Menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito. (red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan