Beritabanten.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan seorang konten kreator asal Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan (38) pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 menjadi tersangka dalam kasus promosi situs web judi online.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan untuk memperkuat bukti.

“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam kketerangannya, Sabtu (2/11/2024).

AKBP Samian berpendapat bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan (38) dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi online.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang diperkuat dari berbagai bukti, dengan gelar perkara sebagai tindak lanjut, sehingga konten kreator dengan ciri khas siaran langsung dengan joget “patuk ayam” tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator dengan ciri khas joget “patuk ayam” ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim joget sadbor yang dipimpin oleh Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi online saat siaran langsung di Tik Tok.

AKBP Samian menerangkan akan dipaparkan lebih lanjut perkembangan kasus judi online yang menjerat Sadbor pada Senin lusa.

“Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi online yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11/2024) nanti saat konferensi pers,” jelas AKBP Samian.

Klarifikasi Gunawan dan Tim, Serta Kronologi Penangkapan

Dari Informasi sebelumnya, Selain Gunawan Sadbor, beberapa tim joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, namun belum didapat informasi lebih lanjut apakah hanya Gunawan yang dijadikan tersangka atau masih ada yang lain.

Seperti yang diketahui, Gunawan merupakan konten kreator sekaligus pemilik akun @Sadbor85 di media sosial Tik Tok yang terkenal dengan ciri khas siaran langsung joget “Patuk Ayam” serta dengan jargon “Beras Habis, Live Solusinya” diamankan Polres Sukabumi bersama beberapa rekan tim nya pada Kamis (31/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan, karena Gunawan Sadbor terindikasi dalam konten siaran langsung nya mempromosikan situs web judi online, dan mendapatkan saweran dari situs judi tersebut. Sebelum diamankan, Gunawan beserta timnya sempat memberikan klarifikasi yang berisikan bantahan bahwa dirinya dan timnya telah mempromosikan situs judi online.

Klarifikasi tersebut disampaikannya melalui unggahan video Tik Tok berdurasi satu menit 29 detik pada Selasa (29/10/2024) pada akun Tik Tok miliknya @Sadbor86, dan telah tayang sebanyak 327 ribu kali. [MG1]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com