Beritabanten.com – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan makin menggunung dari tata kelola TPA Cipeucang, pembatalan kerja sama dengan Pemkab Pandeglang dan terakhir akan bekerja sama dengan Pemkab Jawa Barat.

Sumber media menyebutkan Pemkot dan DPRD Tangsel harus berpikir serius dalam menangani persoalan sampah yant tidak kunjung selesai itu.

Mereka akhirnya menyepakati untuk mengola sampah dari hulu ke hilir, terutama dengan optimalisasi dan aktivasi Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjhajo mengaku telah membahas secara khusus persoalan pengelolaan sampah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan pada Kamis 11 September 2025.

Bambang menyebutkan penyelesaikan persoalan pengelolaan sampah akan dilakukan secara simultan dengan melibatkan semua pihak, dari hulu, tengah dan hilirnya.

“Alhamdulillah mendapat support dari kawan-kawan DPRD untuk menjalankan program dan masukan-masukan dari DPRD oleh teman-teman DLH apa yang bisa dilakukan terbaik saat ini dan juga dalam jangka menengah dan jangka panjang,” kata dia penuh bangga, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangsel, Sabtu 13 September 2025.

Dia tidak lupa sampaikan soal kerjasama pengolahan sampah dengan Pemerintah Kabupaten yang kini diproses secara formal administarsi terkait pembatalan yang sempat ramai beberapa pekan lalu itu.

Dia beberkan cara penanganan sampah dari hulu, dengan terus terus mengaktivasi peran TPS3R dan Bank Sampah oleh masyarakat yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kota Tangsel.

“Peran masyarakat sangat penting karena bagaimanapun kita bagian memproduksi sampah dan ikut bertanggungjawab pengolahan dan pemusnahan sampah sesuai formal, artinya tidak melanggar aturan,” dia tambahkan.

Sementara penanganan sampah di hilir, Bambang menyebut, Pemkot Tangsel akan memaksimalkan peran TPA Cipeucang mulai dari ketersediaan lahan hingga membangun Materials Recovery Facility (MRF) dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

“Kita akan gunakan MRF sebagai tempat kelola sementara yang menjadi bagian rekomendasi KLHK di mana ada proses pemilahan, proses control landfill-nya aktif,” ungkap Bambang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosyatullah mengatakan, MRF tersebut akan memanfaatkan lahan sekitar 8.000 meter di TPA Cipeucang.

“MRF mesin pemilah sampah ini akan dibangun di samping landfill 4 dan mampu menyaring sampah baru 500 ton perhari dan ditargetkan rampung akhir 2025 ini,” jelas Bani. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com