Beritabanten.com – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memenuhi kewajiban terkait menjadi pasangan calon di Pilkada 2024 harus melayangkan surat cuti.
Benyamin mengaku telah mengirimkan surat cuit kepadda Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada 2 September 2024.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kota Tangsel akan mendapat Pejabat Sementara (Pjs) untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Akan cuti dari 25 September sampai 23 November 2024, saat memasuki masa kampanye,” kata Bang Ben, biasa disapa, pasca selesai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kota tangsel pada Kamis 12 September 2024.
Dia juga menjelaskan, dalam waktu dirinya dan Pilar Saga Ichsan menjalankan masa cuti, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Banten Al Muktabar akan menunjuk Pjs untuk memegang kepemimpinan Tangsel.
“Ada Pjs yang akan ditenukan oleh Pj Gubernur dengan tetap konsultasi ke Kemendagri. Penunjukan Pjs tetap dari Pj Gubernur Banten,” beber dia.
Diberitakan, proses Pilkada 2024 yang berisi tahapan masa kampanye akan berlangsung dari 25 September sampai 23 Novmber 2024.
Pasangan petahan Ben-Pilar adalah pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri untuk berlaga di Pilkada 2024 pada Kamis 29 Agustus 2024 yang akan melawan pasangan Ruhama-Shinta.
Koalisi yang mengusung Ben-Pilar sebanyak 16 partai politik di antaraya Golkar, PDIP, PKN, Demokrat, PSI, PAN, PPP, Gerindra, NasDem, Gelora, Ummat, PBB, PKN, Perindo, Partai Buruh dan Hanura
Sementara lawang tandinga Ben-Pilar Ruhama-Shinta hanya sokongan PKS pasca PKPU No. 8 2024 yang menentukan skema perolehan suara, bukan ambang batas parlemen 20 persen. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan