Beritabanten.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Buya Anwar Abbas menyampaikan bahwa dalam pandangan agama, operasi kelamin tidak mengubah status gender seseorang.
Hal ini disampaikan oleh Buya Anwar Abbas menanggapi viralnya aksi seorang transgender bernama Isa Zega yang melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab.
Buya Anwar menegaskan, dalam Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT, sehingga perubahan kelamin melalui operasi tidak akan mengubah status gender seseorang yang sesungguhnya.
“Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan,” kata Buya Anwar seperti yang dikutip dari MUIdigital, Senin (25/11/2024).
Buya Anwar juga menjelaskan bahwa jika seseorang yang memiliki kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka perbuatan tersebut haram menurut ajaran Islam.
Oleh karena itu, meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.
“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan,” ungkap Buya Anwar.
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Isa Zega tersebut melanggar aturan agama dan membuat Isa Zega berdosa. Kiai yang biasa disapa Prof Ni’am itu menjelaskan, bahwa aturan ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Bagi laki-laki, pakaian ihram yang dikenakan harus tidak dijahit.
“Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip,” katanya yang dikutip dari MUIDigital, Senin (14/11/2024).
Prof Ni’am, yang juga merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menekankan bahwa meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, ia tetap harus mengikuti ketentuan yang dikhususkan untuk laki-laki dalam ibadah umrah, yaitu sesuai dengan hukum Islam.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya, karena hal itu haram dan dapat mendatangkan dosa.
“Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seseorang laki-laki berperilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa,” pungkasnya. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan