Beritabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama tim Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 mengenai larangan peredaran minuman beralkohol.

Operasi ini dilakukan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi penjualan miras ilegal, berdasarkan laporan dari warga sekitar.

Operasi yang digelar pada Senin (11/8/2025) itu berhasil mengungkap praktik penjualan miras yang dilakukan secara terselubung. Salah satu toko yang terletak di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, disamarkan sebagai toko perlengkapan plastik dan mika, ternyata menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas 10 persen.

“Kami mengamankan sebanyak 173 botol miras dari berbagai merek dan ukuran di lokasi tersebut. Toko ini memang sudah menjadi target pengawasan karena diduga sering beroperasi secara ilegal,” ujar Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo.

Agung menjelaskan bahwa penggerebekan ini tidak hanya bertujuan menegakkan perda, namun juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan menjelang perayaan HUT RI ke-80. Menurutnya, toko tersebut kerap kali menghindari pengawasan petugas.

“Setiap kali petugas datang, tokonya selalu dalam keadaan tutup. Hal ini karena mereka sudah beberapa kali ketahuan melakukan praktik serupa,” katanya.

Selain menyita barang bukti berupa ratusan botol miras, petugas juga membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), dan toko tersebut terancam disegel karena sudah berulang kali melanggar aturan.

Agung pun mengimbau agar masyarakat turut aktif menjaga lingkungan dari praktik-praktik ilegal seperti ini.

“Kami mendorong warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com