Beritabanten.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance. Keputusan ini sejalan dengan penggabungan usaha atau merger perusahaan tersebut ke dalam PT BCA Finance.

Dalam pengumuman yang dirilis melalui situs resmi OJK pada 7 Januari 2024, disebutkan bahwa pencabutan izin usaha ini didasarkan pada surat nomor KEP-65/D.06/2024 tertanggal 31 Desember 2024, dan mulai berlaku efektif sejak 1 September 2024.

“Sebagaimana diatur dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan notaris Christina Dwi Utami, serta telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024,” demikian disampaikan OJK dalam keterangannya.

OJK menegaskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan, PT BCA Finance sebagai pihak penerima merger bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kegiatan, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva PT BCA Multi Finance. Proses ini menandai alih tanggung jawab yang menyeluruh akibat penggabungan tersebut. (Chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com