Beritabaten.com – Preman kambuhan berinisial JM warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, kembali ditangkap aparat kepolisian.
Dugaan sementara dia mencoba melakukan pemerkosaan karyawan toko bagian kasir di wilayah setempat.
Penangkapannya dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku pada Selasa lalu sekitar pukul 22.21 WIB atas laporan korban ES (22).
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB di gudang toserba Desa Kuala Mulya, tempat korban bekerja. Saat itu ia tengah bekerja bersama dua rekannya, RD dan AS.
Tiba-tiba, pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke gudang toko sambil berbicara ngawur.
Tak lama, pelaku mendekati korban dan langsung mendorongnya. Merasa terancam, korban berusaha melawan dan mundur menjauh. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaiannya sendiri hingga dan memperlihatkan alat vitalnya kepada korban.
Korban yang ketakutan lari keluar gudang dan langsung menuju kasir. Usai kejadian, korban bersama saksi segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.
Catatan kepolisian, JM dikenal sering membuat onar dan meresahkan warga sekitar dengan kelakuannya.
Pelaku kerap datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa kepada karyawan, serta mengganggu konsumen.
Bahkan beberapa karyawati lainnya juga mengaku pernah menjadi korban yang sama.
“Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kuala Cenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres,” tambah Kapolres.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakannya saat kejadian. JM kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan