Beritabanten.com – Polsek Kecamatan Ciguelis, Pandeglang berhasil menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2025) di sebuah warung warga, ketika kedua pelaku membeli rokok menggunakan uang palsu.

Kedua pelaku yang berinisial A dan H adalah warga Ciserehan, Kecamatan Ciguelis. Mereka diamankan setelah pemilik warung melaporkan adanya transaksi dengan menggunakan uang palsu berupa pecahan Rp 50.000.

Kapolsek Ciguelis, IPTU Erwin mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Benar, saat ini Kanit Reskrim sedang melakukan pengembangan. Ada dugaan otak pelaku yang memasok uang palsu tersebut,” kata Erwin pada Senin (6/1/2025).

Kanit Reskrim Polsek Ciguelis, Brigadir Ridwan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang melaporkan penggunaan uang palsu di warung kecil tersebut.

“Pemilik warung menghubungi kami, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar uang yang digunakan adalah uang palsu,” ujar Ridwan.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 600.000 dengan pecahan Rp 50.000. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16:20 WIB di Desa Sinarjaya, Kecamatan Ciguelis. Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu lebih lanjut. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com