Beritabanten.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, resmi menggelar Operasi Patuh Maung 2025 selama 14 hari, dimulai pada Senin, 14 Juli hingga Minggu, 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini pihaknya akan menindak tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama, disamping pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan bahaya di jalan raya.

“Operasi ini menargetkan tujuh pelanggaran lalu lintas prioritas. Kami sampaikan lebih awal agar masyarakat bisa mengetahui dan bersiap,” ujar Indra Waspada, Minggu (13/7/2025).

Adapun tujuh pelanggaran prioritas tersebut meliputi:

1. Pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang.

2. Pengemudi kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara di bawah umur.

4. Pengendara sepeda motor tanpa helm standar SNI.

5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).

6. Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.

7. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal hukum, tapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan kondisi berkendara yang aman, tertib, dan selamat,” tegasnya.

Polresta Tangerang berharap, melalui operasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, serta mampu menurunkan angka kecelakaan di wilayah Tangerang. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com