Beritabanten.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya memberikan penjelasan terkait peristiwa viral yang melibatkan seorang pengusaha hiburan malam di Surabaya, Ivan Sugianto (IS), yang memaksa seorang siswa SMA untuk berlutut dan menggonggong seperti anjing.

Video yang memperlihatkan aksi intimidatif IS terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya ini telah menyebar luas di media sosial, memicu kecaman dan keprihatinan dari banyak pihak.

Peristiwa yang terjadi pada 21 Oktober 2024 ini pertama kali terungkap melalui unggahan video di media sosial oleh akun X @PaltiWest2024 pada Senin, 11 November 2024.

Dalam video tersebut, IS terlihat emosi dan memaksa seorang siswa yang masih mengenakan seragam sekolah untuk berlutut dan menggonggong, sambil berteriak, “Sujud, ayo sujud. Menggonggong lu, menggonggong.”

Kejadian ini sempat membuat suasana semakin tegang, di mana ayah dari siswa yang dipaksa tersebut mencoba melerai, namun hampir terlibat adu fisik dengan IS. Beberapa orang yang berada di lokasi juga berusaha menghentikan tindakan intimidatif tersebut.

Tidak lama setelah itu, sebuah video susulan kembali diunggah oleh akun X @JhonSitorus_18, yang menunjukkan IS sedang menandatangani sebuah dokumen sebagai tanda perdamaian antara pihaknya dengan keluarga siswa yang menjadi korban.

Meski sudah ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak, kasus ini tetap mendapat sorotan tajam dari publik.

Penyelidikan Terus Berlanjut

Terkait dengan insiden ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa sejak peristiwa tersebut terjadi, Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian sudah mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah dan beberapa saksi, termasuk Ivan Sugianto yang kini menjadi sorotan publik. “Kami sudah melakukan klarifikasi kepada saudara I (Ivan Sugianto) dan pihak terkait,” kata Dirmanto, pada Rabu, 13 November 2024.

Meskipun pihak keluarga siswa dan IS sudah melakukan perdamaian, Dirmanto menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut. “Perdamaian sudah terjadi, kedua belah pihak sudah saling memahami kesalahan masing-masing dan telah mengunggah konten permintaan maaf di media sosial. Namun, pihak sekolah, SMK Gloria 2, tetap menginginkan agar proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar Dirmanto.

Kepolisian menegaskan bahwa meskipun perdamaian telah dicapai, kasus ini tetap akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja. “Kami akan tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur, meskipun perdamaian telah terjadi. Ini menyangkut masa depan anak, dan kami ingin memastikan bahwa anak-anak tidak terganggu oleh kejadian ini,” tambahnya.

Kritik Terhadap Aksi Pengusaha

Aksi yang dilakukan oleh Ivan Sugianto menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. Banyak netizen yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan dan kekerasan psikologis terhadap siswa yang tidak berdaya.

Tindakan IS dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama terkait dengan intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh siswa di bawah tekanan.

Meskipun video viral ini menunjukkan adanya upaya perdamaian antara IS dan keluarga korban, proses hukum yang berlanjut menunjukkan bahwa tindakan IS yang memaksa siswa untuk berlutut dan menggonggong belum sepenuhnya bisa dimaafkan.

Pihak sekolah juga berharap agar proses pidana tetap berjalan demi memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Dengan adanya klarifikasi dari kepolisian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bagaimana proses hukum berjalan dan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan, meskipun terjadi perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com