Beritabanten.com – Polemik pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon belum usai. Terkini, Pengurus Besar Yayasan Al-Khairiyah menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam gugatan No. Perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama RI Yaqut Cholil Chaumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.
Selain itu tercantum dalam perkara tersebut juga melibatkan turut tergugat 1, Wali Kota Cilegon turut tergugat II Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat III Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat IV, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon, turut tergugatV, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon.
Turut tergugat VI, Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat VII, Lurah Kelurahan Gerem, turut tergugat VIII, Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kota Cilegon, turut tergugat IX, Edi Ariyadi Mantan Sekda Kota Cilegon, turut tergugat X, H.Nasir SH mantan Kepala Desa Gerem.
Sekjend PB Al Khairiyah Ahmad Munji dalam keterangan tertulisnya, kemarin mengatakan, gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Chaumas sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon.
Sementara kepada pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian tempat ibadah Huria Maranatha Cilegon, tujuan gugatan yaitu agar membatalkan pendirian yang dianggap secara prosedur tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana telah di atur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 karena mengabaikan masyarakat setempat, untuk kepentingan menjaga Bhineka Tunggal Ika dan Toleransi beragama di Kota Cilegon yang sudah tercipta sangat kondusif.
“Jangan sampai kedamaian di Kota Cilegon ini rusak karena syahwat kepentingan tersembunyi yang menjadikan aturan dan regulasi sebagai bemper dan bungkusnya,” sebut Munji.
Lanjut dia, gugatan yang diajukan juga untuk memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang setuju maupun menolak pendirian gereja, sekaligus memberikan pelajaran agar menyelesaikan persoalan tidak selalu melalui pengerahan massa dan menghindari kontak fisik antar kedua belah pihak.
Kemudian untuk meredakan ketegangan yang ada, baik menteri agama maupun pihak yang menolak pendirian gereja untuk bersama-sama menahan diri dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat,” jelasnya. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan