Beritabanten.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah serta mendukung industri otomotif di Banten, sekaligus menjaga daya beli masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
A. Damenta menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada Senin (6/1/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan opsen pajak yang berlaku bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB dan BBNKB terutang.
Damenta menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2%, mengalami penurunan 0,55% dari sebelumnya 1,75%. Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12%, mengalami penurunan 0,5% dari 12,5%. Meski ada tambahan pungutan opsen, ia memastikan tidak ada penambahan beban pajak bagi masyarakat.
Untuk menjaga hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan Pokok BBNKB sebesar 37,25%. Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap akan membayar jumlah pajak yang sama seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, A. Damenta mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mendukung perkembangan industri otomotif, dan memastikan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pemerintah Provinsi Banten juga akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan perluasan layanan pembayaran PKB serta BBNKB. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan