Dia menyampaikan bahwa SK Bupati diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa dan dilakukan penundaan terhadap 2 Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

“Kedua Desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa depinitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, Kepala Desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas yang berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya berpesan agar Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Sebagai infomasi, UU. No. 3 Tahun 2024 tentang Desa diteken Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode yang tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com