Beritabanten.com – Ahli hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong, terkesan terlalu dini.
“Kesan politiknya sangat terasa, seolah-olah ingin memberikan kesan positif di hadapan pemerintahan baru. Langkah ini bisa menjadi bumerang, karena masyarakat melihat proses ini terkesan terburu-buru,” ujar ahli hukum pidana Chairul Huda di Jakarta, Sabtu.
Chairul menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan tersangka ini masih lemah, mengingat belum ada bukti jelas dan terverifikasi terkait kerugian negara.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan ini seharusnya dibuktikan dengan alat bukti valid, khususnya yang menunjukkan kerugian negara secara nyata. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret.
“Kerugian ini perlu dibuktikan melalui perhitungan resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tambahnya.
Selain itu, Chairul menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut masih terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan