Beritabanten.com – Proses penertiban bangunan liar di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berlangsung tegang dan memicu kericuhan antara pemilik bangunan dan petugas Satpol PP.
Penertiban yang dilakukan untuk menertibkan bangunan yang diduga berdiri di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian ini, mendapat penolakan keras dari sejumlah warga setempat.
Aksi dorong-dorongan antara petugas dan warga terjadi saat alat berat mulai digunakan untuk merobohkan bangunan-bangunan tersebut. Para pemilik bangunan mengklaim bahwa mereka memiliki Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan menilai penertiban ini tidak adil. Mereka berusaha menghalangi petugas yang sedang melakukan tugasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya temuan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian. “Kami sudah memberikan sosialisasi sebelumnya, namun tetap ada penolakan. Kami tetap melanjutkan penertiban demi kepentingan bersama,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga yang terlibat dalam aksi penolakan ini menyatakan bahwa mereka telah lama tinggal di sana dan memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah mereka. Mereka meminta adanya penyelesaian secara adil, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Pihak berwenang menegaskan bahwa proses penertiban ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk mencegah potensi kerugian di kemudian hari, terutama terkait dengan aliran sungai dan infrastruktur yang ada di sekitar lokasi.
Penertiban ini diperkirakan akan berlanjut, dan diharapkan bisa diselesaikan dengan cara yang mengutamakan dialog dan musyawarah antara pihak pemerintah dan warga.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan