Beritabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H sebesar Rp 47.000.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat bersama Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel yang digelar pada Selasa (21/01/2025) di aula Blandongan, Kantor Pemkot Tangsel.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua Umum MUI Tangsel KH. Muhammad Saidih, Kepala Kantor Kemenag Tangsel Ahmad Rifaudin, Ketua Baznas Tangsel Mohamad Subhan, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel.
Selain itu, rapat juga memutuskan nilai fidyah harian sebesar Rp 60.000 per jiwa, yang didasarkan pada survei harga beras di tujuh kecamatan oleh Disperindag Tangsel. Survei ini bertujuan memastikan kesesuaian nilai zakat dengan kebutuhan masyarakat.
KH. Muhammad Saidih menekankan bahwa Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan. Ia juga menyebut bahwa masyarakat dapat menyesuaikan nilai zakat berdasarkan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
Sementara itu, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, menegaskan rencana untuk mensosialisasikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal selama bulan suci Ramadhan. Sosialisasi ini akan melibatkan kerjasama dengan MUI, Pemkot Tangsel, dan Kemenag Tangsel untuk membantu masyarakat menjalankan kewajiban zakat dengan baik. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan