Beritabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi memberlakukan Status Darurat Sampah melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ita Kurniasih, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah penanganan cepat dan terkoordinasi.
“Berdasarkan keputusan wali kota ini, akan dibentuk satuan gugus tugas untuk penanganan darurat sampah,” ujar Ita, Kamis (25/12/2025).
Penetapan status darurat sampah menandakan kondisi pengelolaan persampahan di Tangsel telah berada pada situasi kritis. Tumpukan sampah dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, serta berdampak pada aktivitas sosial dan ekonomi warga, sehingga membutuhkan penanganan luar biasa dalam kurun waktu tertentu.
Dalam masa darurat ini, Pemkot Tangsel memprioritaskan sejumlah langkah strategis, di antaranya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang membidangi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat, penegakan aturan, serta penguatan sistem data dan pengawasan.
Pemerintah daerah juga akan mengerahkan berbagai sumber daya, baik tenaga, peralatan, maupun anggaran, untuk mendukung pengangkutan, pengolahan, dan pengawasan sampah secara terpadu. Selain itu, optimalisasi fasilitas pengolahan sampah akan dilakukan, termasuk pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna seperti paving block maupun energi alternatif.
Upaya edukasi kepada masyarakat serta penindakan terhadap pelanggaran, seperti pembuangan sampah sembarangan, turut menjadi bagian dari penanganan darurat. Pemkot Tangsel juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, relawan, hingga sektor swasta dalam kolaborasi lintas sektor. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan