Beritabanten.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia, khususnya proyek Pariwisata Tropical Coastland di Banten, termasuk PIK 2.
Nusron menjelaskan bahwa hanya 1.705 hektare dari proyek PSN Pariwisata PIK 2 yang terlibat dalam proyek ini. Dari luas tersebut, sekitar 1.500 hektare terletak dalam kawasan hutan lindung.
“Yang masuk dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari total itu, 1.500 hektare masuk ke dalam kawasan hutan yang merupakan hutan lindung,” kata Nusron, Kamis (28/11/2024).
Wilayah yang masuk dalam PSN tersebut mencakup sepanjang Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, yaitu Desa Muara, Kecamatan Teluk Naga hingga Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Beberapa desa yang terlibat antara lain Desa Tanjung Pasir di Kecamatan Teluknaga seluas 54 hektare, Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji seluas 261 hektare, dan Desa Muara serta Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare, yang sebagian besar terdiri dari tambak dan hutan mangrove.
Meskipun begitu, Nusron menegaskan bahwa klaim wilayah yang lebih luas sebagai bagian dari PSN adalah keliru.
“Yang di luar peta ini yang mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar. Hanya 1.705 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, khususnya untuk wisata mangrove,” ujarnya.
Mengenai perkembangan proyek PIK 2, Nusron mengungkapkan masih ada beberapa kendala, di antaranya ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR), baik di tingkat Jabodetabekpunjur, Provinsi Banten, maupun Kabupaten Tangerang.
Selain itu, kawasan PIK 2 masih masuk dalam area hutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Oleh karena itu, untuk melanjutkan proyek ini, diperlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/BPN, sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan Perpres terkait.
Nusron menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian teknis untuk menilai kesesuaian pemanfaatan ruang proyek ini dengan fokus PSN 2024-2029, yang mencakup proyek-proyek yang mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta pembangunan Giant Sea Wall di Jakarta dan Pantai Utara Jakarta.
“Sebagai bagian dari proses ini, kami masih meneliti apakah proyek ini masuk dalam kategori yang ditargetkan atau tidak. Jadi, kami belum bisa mengambil kesimpulan,” jelas Nusron. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan