Beritabanten.com – Sejumlah masyarakat, terutama pengendara sepeda motor, mengeluhkan tarif parkir yang dipatok hingga Rp5.000 di kawasan Alun-alun Barat Kota Serang.
Kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu, di mana seorang pengendara, Aan, mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp5.000 oleh seorang juru parkir (Jukir) tanpa diberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.
“Saya waktu itu diminta parkir Rp5.000, memang ada acara di alun-alun. Katanya tarifnya segitu,” ungkap Aan, Kamis (28/11/2024).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sarana Prasarana (Sarpras) Perhubungan Dishub Kota Serang, Tahta Putra Bintang, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan mengenai parkir liar tersebut.
Tahta mengonfirmasi bahwa tarif Rp5.000 yang dipatok oleh oknum jukir di Alun-alun Barat memang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan melebihi tarif parkir normal.
“Sudah ditindaklanjuti. Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang tarif parkir yang tidak sesuai. Kami juga berupaya memberantas parkir liar di wilayah Kota Serang,” ujar Tahta.
Dishub Kota Serang segera mengirimkan petugas untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi, pungutan parkir yang dilakukan oknum jukir tersebut dipastikan merupakan pungutan liar (Pungli), karena tidak ada Surat Perintah Tugas (SPT) resmi di lokasi tersebut. “Kami sudah melakukan identifikasi dan memastikan bahwa itu adalah parkir liar. Kami langsung tertibkan,” tambah Tahta.
Pihak Dishub Kota Serang kini berkomitmen untuk lebih gencar melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar dan memastikan bahwa semua pungutan parkir di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan