Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapus tagihan kredit pelaku UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Penandatanganan PP tersebut dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) sore.
Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia (ASKINDO), Arief Susanto mengatakan, aturan yang baru ini akan sangat membantu petani dan nelayan agar UMKM mereka bisa bergerak lebih progresif.
“Jadi intinya kami dari kelompok petani-nelayan UMKM hari ini luar biasa senang kehadiran pemerintah dan keberpihakan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo sudah melakukan langkah besar,” tuturnya.[Mg-2]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan