Beritabanten.com – KPU Kabupaten Pandeglang menyatakan empat penyelenggara ada hoc di Kecamatan Cikandal harus menerima keputusan pemecatana.
Hal tersebut disebabakan oleh karena melanggar netralitas dalam menjalankan tugas selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sudah diberhentikan karena diduga melanggar netralitas sebagai penyelenggara,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pandeglang, Falahudin, Kamis (21/11/2024).
Falahudin menyatakan pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 2940 Tahun 2024 tentang pemberhentian tidak hormat.
Keempat penyelenggara yang diberhentikan, kata dia, adalah panitia pemungutan suara (PPS) Desa Dahu, Zaenal Apipin; PPS Desa Cipicung, Nana Supriadi; PPS Desa Padahayu, Deni Hendriana; dan Gun Gun Heryana, PPS Desa Cening.
Dia mengatakan para penyelenggara diberhentikan karena melakukan foto bersama dengan salah satu pasangan calon hingga Bawaslu Pandeglang rekomendasikan untuk memberhentikan yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi dari Bawaslu yang bersangkutan diberhentikan,” katanya.
Terkait kelanjutan prosesnya, dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pengganti dengan skema pergantian antar waktu.
“Sedang proses PAW,” ucapnya singkat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan