Beritabanten.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah mengembalikan dana hibah sisa pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp7,7 miliar kepada Pemerintah Kota Cilegon.

Pengembalian ini berasal dari anggaran yang tidak terpakai selama proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun lalu.

KPU Cilegon sebelumnya menerima alokasi dana sebesar Rp32 miliar, sedangkan Bawaslu menerima Rp11,7 miliar. Dari total anggaran tersebut, KPU menyisakan sekitar Rp6 miliar, dan Bawaslu menyisakan Rp1,7 miliar yang kemudian dikembalikan ke kas daerah.

“Bawaslu memperoleh Rp11,7 miliar dan KPU Rp32 miliar. Keduanya sudah mengembalikan dana yang tersisa—Bawaslu Rp1,7 miliar dan KPU juga sudah menyetor,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon, Sri Widyati, belum lama ini.

Sri menjelaskan, proses pengembalian dana dilakukan setelah KPU dan Bawaslu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.

“Sebelum mengembalikan dana, mereka berkomunikasi dengan BPKAD. Setelah itu dana langsung disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengembalian sisa dana hibah ini sudah diatur dalam peraturan keuangan daerah, dengan batas waktu pengembalian yang ditetapkan beberapa bulan setelah penetapan hasil Pilkada.

“Sudah ada aturannya, dana harus dikembalikan dalam waktu tertentu setelah hasil Pilkada ditetapkan,” lanjutnya.

Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrochman, turut membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana sisa anggaran ke Pemkot Cilegon.

“Iya, sudah kami setorkan minggu lalu,” singkatnya.

Perlu diketahui bahwa dana yang dikembalikan ini tercatat sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dalam tahun anggaran berjalan. Pengelolaannya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah serta aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai dana hibah penyelenggaraan Pilkada.

Pengembalian dana ini mencerminkan komitmen kedua lembaga dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik yang bersumber dari APBD Kota Cilegon. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com