Beritabanten.com — Kematian adalah kepastian yang tidak bisa dihindari. Namun, ketika seseorang berpulang, masih ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh mereka yang ditinggalkan, yakni mengurus jenazah sesuai tuntunan syariat sekaligus menjaga kehormatan orang yang telah meninggal dunia.
Pesan tersebut mengemuka dalam Training of Trainer (ToT) Pemulasaran Jenazah MUI Kota Tangerang Selatan yang digelar di Gedung Kelembagaan, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (7/10/2026).
Ketua I MUI Tangsel KH Hasan Mustofi menegaskan, pemulasaran jenazah bukan sekadar persoalan teknis memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan. Di dalamnya terdapat ketentuan fikih yang harus dipahami agar kewajiban terhadap jenazah dapat dilaksanakan dengan benar.
Menurut KH Hasan Mustofi, salah satu hal mendasar yang harus dipahami adalah ketentuan mengenai jenazah yang wajib dimandikan dan jenazah yang tidak boleh dimandikan.
Jenazah seorang Muslim pada dasarnya wajib dimandikan, termasuk bayi yang pernah merasakan kehidupan dan memiliki anggota tubuh yang lengkap.
Namun, terdapat sejumlah pengecualian.
Orang yang meninggal dalam keadaan syahid tidak dimandikan. Demikian pula kafir harbi, yakni orang kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslimin karena kekufurannya.
Tidak semua jenazah diperlakukan dengan cara yang sama. Ada ketentuan dan pengecualian yang harus dipahami oleh orang yang bertugas mengurus jenazah, ujar KH Hasan Mustofi.
Ia juga menjelaskan mengenai bayi yang mengalami keguguran atau siqtu. Apabila kondisi bayi belum lengkap anggota tubuhnya, maka tidak dimandikan. Meski demikian, bayi tersebut tetap disunnahkan untuk dikafani dan dikuburkan.
Pengecualian juga berlaku bagi jenazah yang tidak memungkinkan menggunakan air. Misalnya, seseorang meninggal dalam kondisi terbakar atau keadaan tertentu yang membuat penggunaan air dikhawatirkan menimbulkan kemudaratan terhadap jasad.
Dalam kondisi tersebut, pemulasaran dilakukan dengan tayamum sebagai pengganti mandi.
Menjaga Aib Jenazah
Selain memahami ketentuan fikih, KH Hasan Mustofi menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan aib jenazah.
Orang yang memandikan jenazah berada dalam posisi yang sangat dipercaya. Ia dapat melihat kondisi tubuh dan hal-hal pribadi yang semasa hidup mungkin tidak diketahui orang lain.
Karena itu, orang yang dipercaya memandikan jenazah harus memiliki sifat amanah dan tidak menyebarkan apa pun yang dilihat selama proses pemulasaran.
Orang yang memandikan harus amanah. Apa yang dilihat ketika memandikan jenazah tidak boleh dijadikan bahan untuk membuka atau menyebarkan aib si mayit, tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menjaga aib jenazah merupakan bagian dari penghormatan terakhir kepada seseorang yang telah meninggal dunia.
Siapa yang Boleh Memandikan Jenazah?
Dalam pelatihan tersebut, KH Hasan Mustofi juga mengingatkan pentingnya memperhatikan jenis kelamin orang yang memandikan jenazah.
Pada prinsipnya, jenazah dimandikan oleh orang yang sejenis kelaminnya. Dalam kondisi tertentu, suami atau istri serta mahram juga memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana dijelaskan dalam fikih.
Sebaliknya, tidak boleh sembarang orang mengambil peran tersebut, terutama mereka yang berbeda jenis kelamin dengan jenazah, bukan pasangan, bukan mahram dan berpotensi tidak mampu menjaga kehormatan serta aib jenazah.
Materi tersebut menunjukkan bahwa mengurus jenazah membutuhkan ilmu, keterampilan dan akhlak. Niat baik untuk membantu harus disertai pemahaman yang benar agar proses pemulasaran tidak justru menimbulkan kesalahan.
Melalui Training of Trainer ini, MUI Tangsel mendorong lahirnya para trainer yang tidak hanya mampu melakukan pemulasaran jenazah, tetapi juga mampu menularkan ilmu tersebut kepada masyarakat.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami tata cara pemulasaran jenazah, diharapkan keluarga yang sedang berduka tidak kebingungan ketika menghadapi kematian.
Sebab, pada akhirnya setiap manusia akan sampai pada fase yang sama. Ketika ajal tiba, seseorang akan membutuhkan orang lain untuk menunaikan kewajiban terakhir kepadanya.
Karena itu, belajar mengurus jenazah bukan semata-mata mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian orang lain. Lebih jauh, ia adalah bentuk kepedulian, penghormatan dan kesiapan untuk menunaikan kewajiban sebagai sesama Muslim. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan