Beritabanten.com – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, diduga menerima suap sebesar 15 persen dari nilai proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon.

Proyek bernilai Rp1,4 miliar ini berlangsung pada 2023. Kasus ini kini telah menyeret Gun Gunawan dan Moch Fadzli, Direktur CV Arif Indah Permata, sebagai tersangka yang ditahan di Rutan Polda Banten.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa kasus suap ini bermula dari pertemuan antara Gun Gun Gunawan dan Moch Fadzli, yang diperantarai oleh saksi Ahmad Firmansyah.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa CV Arif Indah Permata akan mendapatkan proyek TPT dengan memberikan “sukses fee” sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan. “Gun Gun Gunawan, yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menerima uang secara bertahap melalui transfer bank dan tunai dengan total sekitar Rp400 juta,” terang Yudhis.

Untuk mempermudah proyek ini dikerjakan oleh CV Arif Indah Permata, Gun Gun Gunawan diduga merubah Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari proses lelang umum menjadi E-Catalog tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA). “Perubahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan PA, karena jika tidak diubah, proses E-Catalog tidak bisa dijalankan,” jelas Yudhis.

Yudhis menegaskan bahwa Gun Gun Gunawan dan Moch Fadzli akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Berkas perkara sudah tahap 1 ke Kejati Banten,” ujarnya.

Penyelidikan kasus suap proyek TPT Bagendung ini mulai dilakukan pada 18 Juli 2024, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Proyek TPT yang didanai APBD Kota Cilegon ini terletak di Jalan Raya Bagendung, KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, dan dikerjakan dalam waktu 120 hari kalender. Selain kasus suap, penyidik juga memeriksa apakah proyek fisik TPT ini sesuai spesifikasi yang ditetapkan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com