Beritabanten.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Direksi Bank Rakyat Indonesia (BRI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memberikan pendampingan hukum terkait urusan perdata dan tata usaha negara, termasuk penanganan masalah kredit macet, pada Rabu (26/2/2025).

MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara kedua instansi dalam mengatasi berbagai masalah hukum yang dihadapi BRI di wilayah Provinsi Banten.

Mochammad Suratin, Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, menjelaskan bahwa BRI memiliki 15 cabang di Banten yang tersebar di tujuh Kejaksaan Negeri.

Cabang-cabang tersebut terletak di Tangerang Selatan (4 cabang), Kota Tangerang (4 cabang), Kabupaten Tangerang (2 cabang), Serang (1 cabang), Pandeglang (2 cabang), Cilegon (1 cabang), dan Lebak (1 cabang).

“Penandatanganan MoU ini sudah dilaksanakan dengan unit-unit BRI di bawah Kejati Banten,” ujar Suratin dalam sambutannya.

Suratin juga menjelaskan bahwa bentuk kerja sama antara Kejati Banten dan BRI mencakup berbagai aspek, seperti pendampingan hukum dalam permasalahan keperdataan dan tata usaha negara, penanganan masalah hukum pidana, perdata, serta tata usaha negara, penagihan kredit macet, dan pemanfaatan fasilitas perbankan.

“Kerja sama ini sudah berjalan dengan baik, dengan beberapa kasus yang ditangani langsung oleh Kejati Banten,” tambah Suratin.

Di sisi lain, Suratin mengungkapkan bahwa ada enam kasus hukum yang sedang diproses, melibatkan Kejari Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, serta dua kasus lainnya di Pandeglang dan Lebak.

Dalam hal Tata Usaha Negara (Datun), BRI juga bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani kredit macet melalui pemberian somasi dan pemanggilan debitur bermasalah.

Suratin menambahkan bahwa kerja sama ini juga mencakup penanganan perkara hukum pidana dan Datun, penagihan kredit macet, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan uang sitaan, serta penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“MoU ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara BRI dan Kejati Banten, sehingga lebih banyak masalah di BRI bisa diselesaikan dengan lebih baik,” jelas Suratin.

Kajati Banten, Siswanto, turut mengapresiasi kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam mendukung perkembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BRI.

“Salah satu tugas kami adalah membantu BUMN-BUMN agar bisa berkembang. Kami berharap kerja sama ini memberikan dampak positif bagi BRI dalam menjalankan operasionalnya,” katanya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan BRI dan Kejati Banten dapat terus berkolaborasi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com