Beritabanten.com – Pemerintah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menggelar sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap peraturan perundang-undanganan pada Jum’at (6/9/2024).

Keduanya adalah Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender.

Penyuluh Hukum Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Lilis Suryani mengatakan, pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya terpadu untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Hal ini melalui penyetaraan peran masyarakat dalam strategi pembangunan dan sebagai bentuk contoh nyata keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi dampak yang terjadi di masyarakat.

“Dengan peraturan yang sudah diterbitkan inilah tentu dibutuhkan pemahaman mendalam. Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mampu berkarya sesuai koridor yang telah ditentukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemerintah telah banyak menetapkan peraturan perundang-undangan yang tentunya perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.

Itu juga bisa dijadikan sebagai acuan atau pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas atau program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

“Sejalan dengan pesatnya laju perkembangan sosial inilah, pada akhirnya juga berbanding lurus terhadap permasalahan sosial masyarakat yang juga ikut berkembang,” tuturnya.

Kasus peredaran narkotika dan dampak dari penyalahgunaan obat-obat terlarang saat ini menjadi salah satu pekerjaan rumah kita semua.

“Saya berharap, dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, manfaatkan momen yang tersedia untuk bertanya jawab sehingga dapat betul-betul memahami materi yang disampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Mauk, Khalid Mawardi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.

“Saya mengapresiasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang yang menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kecamatan Mauk,” ungkapnya.

“Kecamatan mauk termasuk zona merah. Semoga masyarakat dapat berpartisipasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika yang berada di tempatnya masing-masing,” puncaknya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com