Beritabanten.com – Dua oknum tenaga kesehatan yang kedapatan warga tengah berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu ternyata pasangan kekasih.
Mereka berstatus janda dan duda. Mereka juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan asusila tersebut. Atas perbuatanya, mereka juga diberikan sanksi pemecatan oleh Dinas Kesehatan Cirebon.
Kapolsek Kaliwedi, AKP Ahmad Nashori mengungkapkan, bahwa dua oknum nakes tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik di Polsek Kaliwedi.
Dia menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, baik A maupun E sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Bukan perawat
Oknum pegawai yang berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon sudah dipastikan bukan perawat.
Semula, dalam berbagai pemberitaan disebutkan dari informasi awal bahwa yang berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi Cirebon adalah oknum bidan dan perawat.
Namun, pelaku pria yang selama ini disebut sebagai perawat ternyata hanya petugas administrasi dan tidak pernah tercatat sebagai anggota Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Hal ini disampaikan Ketua PPNI Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pengumpulan informasi terkait insiden yang terjadi di Puskesmas Kaliwedi tersebut.
“Informasi ini tentu bikin kaget, apalagi informasi yang beredar masif yang bersangkutan disebut sebagai perawat. Tapi setelah kita telusuri yang bersangkutan ternyata tidak bekerja sebagai perawat di Puskesmas Kaliwedi,” ujar mantan Kadinkes Kabupaten Cirebon tersebut.
Apa yang ia sampaikan tersebut menurut Eni, sebagai klarifikasi sebagai ketua PPNI yang merasa keberatan terkait informasi yang beredar di media cetak, media online dan TV yang menyebut bahwa yang bersangkutan bukan bagian dari organisasi profesi perawat.
Eni kembali menegaskan bahwa oknum pegawai pria yang berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon bukan perawat dan hanya petugas administrasi.
Dipecat
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah mengatakan, bahwa oknum pria yang berbuat mesum dengan bidan di Puskesmas Kaliwedi bukanlah perawat.
Karyawan puskesmas berinisial A tersebut, belum berstatus perawat karena tidak memiliki STR. Sementara pelaku wanita berinisial E adalah bidan. Tapi, keduanya berstatus non ASN.
Dinkes Kabupaten Cirebon, kata Neneng, tidak dapat mentolerir perbuatan mereka. Sebab, telah mencoreng nama baik daerah. Sehingga dijatuhkan sanksi pencabutan surat tugas dan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Keduanya secara resmi diberhentian tidak dengan hormat mulai hari ini,” ujar Neneng.
Ia mengatakan, dua nakes tersebut juga berstatus sebagai tenaga honorer atau nonASN yang bertugas di Puskesmas Kaliwedi sejak beberapa tahun lalu.
Menurut dia, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu diberikan, karena mereka telah mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon.
Bahkan, Dinkes Kabupaten Cirebon pun telah memanggil Kepala Puskesmas Kaliwedi untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut dan melakukan pembinaan.
“Dari hasil klarifikasi, ternyata dua oknum tersebut terpergok warga berbuat asusila di salah satu ruangan di Puskesmas Kaliwedi,” kata Neneng Hasanah. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan